AD / ART KOMUNITAS PETERNAK LEBAH MADU


gambar <center>
<h1> </h1>
<h1>ANGGARAN DASAR KOMUNITAS PETERNAK LEBAH MADU</h1>
<br>
<p> <strong>BAB I: Nama, Tempat Kedudukan, dan Tujuan</strong></p>
<p><strong>Pasal 1</strong></p>
</center>
<p>Nama Organisasi adalah Komunitas Peternak Lebah Madu Banyuwangi.</p>
<p> </p>
<center>
<p><strong>Pasal 2</strong></p>
</center>
<p>Tempat kedudukan Organisasi berada di wilayah Kabupaten Banyuwangi, dengan alamat sekretariat di Dusun Curah Pecak RT 02 / RW 03 Desa Purwoharjo, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Propinsi Jawa Timur.</p>
<p> </p>
<center>
<p><strong>Pasal 3</strong></p>
</center>
<p>Tujuan Organisasi adalah:</p>
<ol>
<li>Meningkatkan kemampuan dan kesejahteraan anggota dalam beternak lebah madu.</li>
<li>Melakukan kegiatan pengembangan dan penelitian di bidang pemeliharaan lebah madu.</li>
<li>Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan potensi peternakan lebah madu.</li>
<li>Memberi edukasi kepada masyarakat tentang produk-produk lebah madu yang berkualitas dengan asal-usul yang jelas. Serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan hidup yang baik untuk keberlangsungan ekosistem alam, tersedianya nechtar bunga yang cukup dan berkualitas terutama untuk keberlanjutan lebah madu dan habitatnya, sehingga mendukung produksi madu berkualitas tinggi.</li>
<li>Melestarikan lingkungan hidup dengan menjaga keberadaan lebah madu dan ekosistemnya.</li>
</ol>
<p> </p>
<center>
<p><strong>BAB II: Anggota</strong></p>
<p><strong>Pasal 4</strong></p>
</center>
<p>Anggota Organisasi terdiri atas:</p>
<ol>
<li>Anggota Penuh: merupakan individu yang aktif dalam usaha pemeliharaan lebah madu dan memiliki keanggotaan yang sah.</li>
<li>Anggota Luar Biasa: merupakan individu atau badan hukum yang mendukung dan berpartisipasi dalam kegiatan Organisasi.</li>
</ol>
<p> </p>
<center>
<p><strong>Pasal 5</strong></p>
</center>
<p>Syarat menjadi anggota Organisasi adalah:</p>
<ol>
<li>Warga negara Indonesia.</li>
<li>Berdomisili di wilayah yang menjadi cakupan kegiatan Organisasi.</li>
<li>Bersedia mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.</li>
</ol>
<p> </p>
<center>
<p><strong>Pasal 6</strong></p>
</center>
<p>Prosedur penerimaan anggota dan hak serta kewajiban anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.</p>
<p> </p>
<p> </p>
<center>
<p><strong>BAB III: Struktur Organisasi</strong></p>
<p><strong>Pasal 7</strong></p>
</center>
<p>Struktur Organisasi terdiri atas:</p>
<ol>
<li>Dewan Pengawas</li>
<li>Ketua</li>
<li>Wakil Ketua</li>
<li>Sekretaris</li>
<li>Wakil Sekretaris</li>
<li>Bendahara</li>
<li>Wakil Bendahara</li>
<li>Bidang-bidang / Seksi-seksi sesuai kebutuhan</li>
<li>Dewan Penasehat</li>
</ol>
<p> </p>
<center>
<p><strong>Pasal 8</strong></p>
</center>
<p>Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara dipilih dalam Rapat Umum Anggota dengan masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali.</p>
<p> </p>
<center>
<p><strong>Pasal 9</strong></p>
</center>
<p>Dewan Penasehat terdiri atas anggota yang memiliki pengalaman dan pengetahuan di bidang peternakan lebah madu. Anggota Dewan Penasehat diangkat oleh Rapat Umum Anggota dengan masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali.</p>
<p> </p>
<center>
<p><strong>BAB IV: Rapat dan Keputusan</strong></p>
<p><strong>Pasal 10</strong></p>
</center>
<p>Rapat Umum Anggota (RUA) merupakan forum tertinggi dalam Organisasi. RUA diselenggarakan setiap tahun sekali.</p>
<p> </p>
<center>
<p><strong>Pasal 11</strong></p>
</center>
<p>Keputusan dalam Rapat Umum Anggota diambil berdasarkan musyawarah mufakat atau apabila tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara.</p>
<p> </p>
<center>
<p><strong>BAB V: Keuangan</strong></p>
<p><strong>Pasal 12</strong></p>
</center>
<p>Sumber dana Organisasi berasal dari iuran anggota, sumbangan sukarela, dan pendapatan dari kegiatan Organisasi.</p>
<p> </p>
<center>
<p><strong>Pasal 13</strong></p>
</center>
<p>Pengelolaan keuangan Organisasi dilakukan secara transparan dan akuntabel oleh Bendahara.</p>
<p> </p>
<center>
<p><strong>BAB VI: Perubahan Anggaran Dasar</strong></p>
<p><strong>Pasal 14</strong></p>
</center>
<p>Perubahan Anggaran Dasar dapat dilakukan dalam Rapat Umum Anggota dengan persetujuan 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.</p>
<p> </p>
<p> </p>
<center>
<p><strong>BAB VII: Pembubaran Organisasi</strong></p>
<p><strong>Pasal 15</strong></p>
</center>
<p>Pembubaran Organisasi dapat dilakukan dalam Rapat Umum Anggota dengan persetujuan mayoritas suara dari seluruh anggota.</p>
<p> </p>
<center>
<p><strong>Pasal 16</strong></p>
</center>
<p>Setelah melunasi semua kewajiban, kekayaan Organisasi yang tersisa diserahkan kepada lembaga atau organisasi yang memiliki visi dan misi sejalan dengan tujuan Organisasi ini.</p>
<p> </p>
<center>
<p><strong>BAB VIII: Ketentuan Lain-lain</strong></p>
<p><strong>Pasal 17</strong></p>
</center>
<p>Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Organisasi.</p>
<center>
<p><strong>Pasal 18</strong></p>
</center>
<p>Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak disetujui dalam Rapat Pembentukan Organisasi dan dapat diubah sesuai kebutuhan dengan persetujuan Rapat Umum Anggota.</p>
<p> </p>
<center>
<h1>============</h1>
<p> </p>
<h1>ANGGARAN RUMAH TANGGA KOMUNITAS PETERNAK LEBAH MADU</h1>
<p> </p>
<p><strong>BAB I: Keanggotaan</strong></p>
<p><strong>Pasal 1</strong></p>
</center>
<ol>
<li>Anggota Penuh wajib membayar iuran keanggotaan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Organisasi.</li>
<li>Anggota Penuh yang tidak membayar iuran keanggotaan selama 6 bulan berturut-turut dinyatakan non-aktif dan tidak memiliki hak suara dalam Rapat Umum Anggota.</li>
</ol>
<p> </p>
<center>
<p><strong>Pasal 2</strong></p>
</center>
<ol>
<li>Anggota Luar Biasa wajib memberikan kontribusi atau dukungan sesuai kesepakatan yang diatur dalam perjanjian kerjasama.</li>
<li>Anggota Luar Biasa memiliki hak hadir dalam Rapat Umum Anggota namun tidak memiliki hak suara.</li>
</ol>
<p> </p>
<center>
<p><strong>BAB II: Struktur Organisasi</strong></p>
<p><strong>Pasal 3</strong></p>
</center>
<ol>
<li>Ketua bertanggung jawab atas koordinasi dan kepemimpinan keseluruhan Organisasi.</li>
<li>Wakil Ketua mendampingi Ketua dan menggantikan Ketua dalam hal Ketua tidak bisa hadir atau tidak mampu menjalankan tugasnya.</li>
<li>Sekretaris dan Wakil Sekretaris bertanggung jawab atas administrasi dan dokumentasi kegiatan Organisasi.</li>
<li>Bendahara dan Wakil Bendahara bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Organisasi.</li>
<li>Ketua Bidang / Seksi bertanggungjawab atas bidang aktivitas organisasi yang menjadi tugasnya.</li>
</ol>
<p> </p>
<center>
<p><strong>Pasal 4</strong></p>
</center>
<ol>
<li>Rapat Dewan Penasehat dilakukan minimal satu kali dalam setahun untuk membahas arah kebijakan Organisasi dan memberikan saran kepada pengurus.</li>
<li>Anggota Dewan Penasehat memiliki hak suara dalam Rapat Dewan Penasehat.</li>
</ol>
<p> </p>
<center>
<p><strong>BAB III: Rapat dan Keputusan</strong></p>
<p><strong>Pasal 5</strong></p>
</center>
<ol>
<li>Pengumuman Rapat Umum Anggota (RUA) dilakukan minimal 7 hari sebelum pelaksanaan.</li>
<li>Quorum Rapat Umum Anggota tercapai jika jumlah anggota yang hadir mencapai setidaknya 50% + 1 dari total anggota yang berhak hadir.</li>
</ol>
<p> </p>
<center>
<p><strong>Pasal 6</strong></p>
</center>
<ol>
<li>Keputusan dalam Rapat Umum Anggota diambil berdasarkan musyawarah mufakat atau apabila tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara.</li>
<li>Keputusan dianggap sah jika mendapatkan persetujuan lebih dari setengah jumlah suara yang sah.</li>
</ol>
<p> </p>
<center>
<p><strong>BAB IV: Keuangan</strong></p>
<p><strong>Pasal 7</strong></p>
</center>
<ol>
<li>Pendapatan dan pengeluaran Organisasi dicatat secara rapi dan transparan oleh Bendahara.</li>
<li>Laporan keuangan disampaikan dalam Rapat Umum Anggota setiap tahun.</li>
</ol>
<p> </p>
<center>
<p><strong>Pasal 8</strong></p>
</center>
<ol>
<li>Penggunaan dana Organisasi harus sesuai dengan kebutuhan dan program kerja yang telah disetujui dalam Rapat Umum Anggota.</li>
<li>Pengeluaran dilakukan oleh Bendahara sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.</li>
</ol>
<p> </p>
<center>
<p><strong>BAB V: Perubahan Anggaran Rumah Tangga</strong></p>
<p><strong>Pasal 9</strong></p>
</center>
<ol>
<li>Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan dalam Rapat Umum Anggota dengan persetujuan 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.</li>
<li>Perubahan Anggaran Rumah Tangga mulai berlaku setelah disetujui dalam Rapat Umum Anggota.</li>
</ol>
<p> </p>
<center>
<p><strong>BAB VI: Pembubaran Organisasi</strong></p>
<p><strong>Pasal 10</strong></p>
</center>
<ol>
<li>Pembubaran Organisasi dapat dilakukan dalam Rapat Umum Anggota dengan persetujuan mayoritas suara dari seluruh anggota.</li>
<li>Setelah pembubaran, aset Organisasi akan diserahkan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar.</li>
</ol>
<p> </p>
<center>
<p><strong>BAB VII: Ketentuan Lain-lain</strong></p>
<p><strong>Pasal 11</strong></p>
</center>
<ol>
<li>Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan kemudian melalui musyawarah dalam Rapat Umum Anggota.</li>
<li>Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku setelah disetujui dalam Rapat Umum Anggota.</li>
</ol>
<p> </p>

DESKRIPSI


 

ANGGARAN DASAR KOMUNITAS PETERNAK LEBAH MADU


 BAB I: Nama, Tempat Kedudukan, dan Tujuan

Pasal 1

Nama Organisasi adalah Komunitas Peternak Lebah Madu Banyuwangi.

 

Pasal 2

Tempat kedudukan Organisasi berada di wilayah Kabupaten Banyuwangi, dengan alamat sekretariat di Dusun Curah Pecak RT 02 / RW 03 Desa Purwoharjo, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Propinsi Jawa Timur.

 

Pasal 3

Tujuan Organisasi adalah:

  1. Meningkatkan kemampuan dan kesejahteraan anggota dalam beternak lebah madu.
  2. Melakukan kegiatan pengembangan dan penelitian di bidang pemeliharaan lebah madu.
  3. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan potensi peternakan lebah madu.
  4. Memberi edukasi kepada masyarakat tentang produk-produk lebah madu yang berkualitas dengan asal-usul yang jelas. Serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan hidup yang baik untuk keberlangsungan ekosistem alam, tersedianya nechtar bunga yang cukup dan berkualitas terutama untuk keberlanjutan lebah madu dan habitatnya, sehingga mendukung produksi madu berkualitas tinggi.
  5. Melestarikan lingkungan hidup dengan menjaga keberadaan lebah madu dan ekosistemnya.

 

BAB II: Anggota

Pasal 4

Anggota Organisasi terdiri atas:

  1. Anggota Penuh: merupakan individu yang aktif dalam usaha pemeliharaan lebah madu dan memiliki keanggotaan yang sah.
  2. Anggota Luar Biasa: merupakan individu atau badan hukum yang mendukung dan berpartisipasi dalam kegiatan Organisasi.

 

Pasal 5

Syarat menjadi anggota Organisasi adalah:

  1. Warga negara Indonesia.
  2. Berdomisili di wilayah yang menjadi cakupan kegiatan Organisasi.
  3. Bersedia mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.

 

Pasal 6

Prosedur penerimaan anggota dan hak serta kewajiban anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

 

BAB III: Struktur Organisasi

Pasal 7

Struktur Organisasi terdiri atas:

  1. Dewan Pengawas
  2. Ketua
  3. Wakil Ketua
  4. Sekretaris
  5. Wakil Sekretaris
  6. Bendahara
  7. Wakil Bendahara
  8. Bidang-bidang / Seksi-seksi sesuai kebutuhan
  9. Dewan Penasehat

 

Pasal 8

Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara dipilih dalam Rapat Umum Anggota dengan masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali.

 

Pasal 9

Dewan Penasehat terdiri atas anggota yang memiliki pengalaman dan pengetahuan di bidang peternakan lebah madu. Anggota Dewan Penasehat diangkat oleh Rapat Umum Anggota dengan masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali.

 

BAB IV: Rapat dan Keputusan

Pasal 10

Rapat Umum Anggota (RUA) merupakan forum tertinggi dalam Organisasi. RUA diselenggarakan setiap tahun sekali.

 

Pasal 11

Keputusan dalam Rapat Umum Anggota diambil berdasarkan musyawarah mufakat atau apabila tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara.

 

BAB V: Keuangan

Pasal 12

Sumber dana Organisasi berasal dari iuran anggota, sumbangan sukarela, dan pendapatan dari kegiatan Organisasi.

 

Pasal 13

Pengelolaan keuangan Organisasi dilakukan secara transparan dan akuntabel oleh Bendahara.

 

BAB VI: Perubahan Anggaran Dasar

Pasal 14

Perubahan Anggaran Dasar dapat dilakukan dalam Rapat Umum Anggota dengan persetujuan 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

 

 

BAB VII: Pembubaran Organisasi

Pasal 15

Pembubaran Organisasi dapat dilakukan dalam Rapat Umum Anggota dengan persetujuan mayoritas suara dari seluruh anggota.

 

Pasal 16

Setelah melunasi semua kewajiban, kekayaan Organisasi yang tersisa diserahkan kepada lembaga atau organisasi yang memiliki visi dan misi sejalan dengan tujuan Organisasi ini.

 

BAB VIII: Ketentuan Lain-lain

Pasal 17

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Organisasi.

Pasal 18

Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak disetujui dalam Rapat Pembentukan Organisasi dan dapat diubah sesuai kebutuhan dengan persetujuan Rapat Umum Anggota.

 

============

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA KOMUNITAS PETERNAK LEBAH MADU

 

BAB I: Keanggotaan

Pasal 1

  1. Anggota Penuh wajib membayar iuran keanggotaan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Organisasi.
  2. Anggota Penuh yang tidak membayar iuran keanggotaan selama 6 bulan berturut-turut dinyatakan non-aktif dan tidak memiliki hak suara dalam Rapat Umum Anggota.

 

Pasal 2

  1. Anggota Luar Biasa wajib memberikan kontribusi atau dukungan sesuai kesepakatan yang diatur dalam perjanjian kerjasama.
  2. Anggota Luar Biasa memiliki hak hadir dalam Rapat Umum Anggota namun tidak memiliki hak suara.

 

BAB II: Struktur Organisasi

Pasal 3

  1. Ketua bertanggung jawab atas koordinasi dan kepemimpinan keseluruhan Organisasi.
  2. Wakil Ketua mendampingi Ketua dan menggantikan Ketua dalam hal Ketua tidak bisa hadir atau tidak mampu menjalankan tugasnya.
  3. Sekretaris dan Wakil Sekretaris bertanggung jawab atas administrasi dan dokumentasi kegiatan Organisasi.
  4. Bendahara dan Wakil Bendahara bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Organisasi.
  5. Ketua Bidang / Seksi bertanggungjawab atas bidang aktivitas organisasi yang menjadi tugasnya.

 

Pasal 4

  1. Rapat Dewan Penasehat dilakukan minimal satu kali dalam setahun untuk membahas arah kebijakan Organisasi dan memberikan saran kepada pengurus.
  2. Anggota Dewan Penasehat memiliki hak suara dalam Rapat Dewan Penasehat.

 

BAB III: Rapat dan Keputusan

Pasal 5

  1. Pengumuman Rapat Umum Anggota (RUA) dilakukan minimal 7 hari sebelum pelaksanaan.
  2. Quorum Rapat Umum Anggota tercapai jika jumlah anggota yang hadir mencapai setidaknya 50% + 1 dari total anggota yang berhak hadir.

 

Pasal 6

  1. Keputusan dalam Rapat Umum Anggota diambil berdasarkan musyawarah mufakat atau apabila tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara.
  2. Keputusan dianggap sah jika mendapatkan persetujuan lebih dari setengah jumlah suara yang sah.

 

BAB IV: Keuangan

Pasal 7

  1. Pendapatan dan pengeluaran Organisasi dicatat secara rapi dan transparan oleh Bendahara.
  2. Laporan keuangan disampaikan dalam Rapat Umum Anggota setiap tahun.

 

Pasal 8

  1. Penggunaan dana Organisasi harus sesuai dengan kebutuhan dan program kerja yang telah disetujui dalam Rapat Umum Anggota.
  2. Pengeluaran dilakukan oleh Bendahara sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

BAB V: Perubahan Anggaran Rumah Tangga

Pasal 9

  1. Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan dalam Rapat Umum Anggota dengan persetujuan 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
  2. Perubahan Anggaran Rumah Tangga mulai berlaku setelah disetujui dalam Rapat Umum Anggota.

 

BAB VI: Pembubaran Organisasi

Pasal 10

  1. Pembubaran Organisasi dapat dilakukan dalam Rapat Umum Anggota dengan persetujuan mayoritas suara dari seluruh anggota.
  2. Setelah pembubaran, aset Organisasi akan diserahkan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar.

 

BAB VII: Ketentuan Lain-lain

Pasal 11

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan kemudian melalui musyawarah dalam Rapat Umum Anggota.
  2. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku setelah disetujui dalam Rapat Umum Anggota.

 







Tentang Aplikasi Ini

GATA adalah aplikasi Literasi dan Pemberdayaan Potensi Masyarakat yang memiliki misi meningkatkan kualitas dan wawasan SDM dalam keluarga dan komunitasnya serta memberi ruang untuk berusaha dalam rangka meningkatkan kesejahteraan.

Powered by

Logo Gata

Dipersembahkan Oleh

Komunitas Peternak Lebah Madu
Peternak Lebah Madu Banyuwangi